Loading...



NU CARE KUTIM

NU Care - Lazisnu Kabupaten Kutai Timur
Peduli Kebakaran Munthe Sangatta Utara
NU CARE-LAZISNU merupakan rebranding dari Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan amanah Muktamar NU ke-31 yang digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Sebagaimana dalam cita-cita awal berdirinya NU CARE-LAZISNU yaitu untuk membantu dan memberdayakan umat, maka NU CARE-LAZISNU sebagai lembaga nirlaba milik Nahdlatul Ulama (NU) senantiasa berkhidmat untuk membantu kesejahteraan umat serta mengangkat harkat sosial melalui pendayagunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan dana-dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kedudukan hukum NU CARE-LAZISNU sebagai lembaga amil zakat yang sah secara hukum didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI No 65/2005. Sejak saat itu, NU CARE-LAZISNU memiliki legalitas melakukan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat luas. Secara nasional NU CARE-LAZISNU telah memiliki jaringan keorganisasian di 34 Provinsı dan 376 Kab/Kota di Indonesia. Bahkan, jaringan keorganisasian lembaga ini juga telah ada di 25 negara yang tersebar di Asia, Australia, Eropa, Amerika dan Afrika.

Dalam perkembangannya, pasca disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mengajukan izin sejak awal untuk mendapatkan legalitas dan izin operasional. Maka dari itu, sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, NU CARE-LAZISNU mengajukan izin operasional kembali kepada pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Tepatnya pada 26 Mei 2016, NU CARE-LAZISNU resmi mendapatkan izin operasional dari pemerintah sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 255 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada NU CARE-LAZISNU sebagai LAZ skala nasional.

NU CARE-LAZISNU Kabupaten Kutai Timur, merupakan perpanjangan dan Pengurus Pusat NU CARE-LAZISNU untuk melaksananakan tugas pengelolaan zakat, infak dan sedekah di wilayah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kutai Timur Nomor: ………………… perihal pengesahan dan pemberian izin operasional kepada UPZIS NU CARELAZISNU Kabupaten Kutai Timur. Dengan demikian, NU CARE-LAZISNU Kabupaten Kutai Timur memiliki kewenangan hukum untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. Secara geografis letak kantor NU CARE-LAZISNU Kabupaten Kutai Timur terletak di Jalan A.W. Syahrani (Jalan Pendidikan) Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupate Kutai Timur Kalimantan Timur – 75611.